Peraturan Komisi ini mengatur tentang penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih serta pemberitahuan dan pelantikan bagi Pasangan Calon terpilih dan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Post author:Perludem
- Post published:Februari 28, 2024
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:2 mins read
Tags: DPD, DPR, DPRD Kabupaten Kota, DPRD PROVINSI, peraturan KPU, perludem, Perolehan Kursi, PKPU No.6 Tahun 2024