Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai potensi dikabulkan atau ditolak gugatan hasil Pilpres 2024 masih sama besar.
“Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan,” terang Fadli kepada Media Indonesia, Minggu, 21 April 2024.
Ia mengatakan dalil-dalil yang dibuktikan di MK soal konstitusionalitas dan masalah administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Lalu, ada juga masalah politisasi bansos.
“Dan kekacauan manajemen pungut hitung dan rekap,” ujarnya.
Fadli menyebut pekerjaan rumah yang perlu dipantau ialah soal seberapa yakin hakim MK dengan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan. Jika ditolak, kata Fadli, maka tidak ada jalur lain untuk mengupayakan mengoreksi hasil pemilu.
MK akan membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. MK telah mengundang seluruh pihak terkait menghadiri pembacaan putusan.
Pihak termohon dalam sengketa ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan pemohonnya ada dua, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: Peluang Gugatan Hasil Pilpres 2024 Masih 50:50”, https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/nN92po8b-perludem-peluang-gugatan-hasil-pilpres-2024-masih-50-50