• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU mengenai permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

“Kalau tidak disiapkan dengan baik, ya bisa terulang lagi masalah seperti di pemilu kemarin,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024.

Ninis, sapaannya, menilai permasalahan tersebut dapat berdampak pada proses rekapitulasi suara. Walaupun sebagai alat bantu, kata dia, Sirekap adalah sumber data yang digunakan dalam proses rekapitulasi secara manual.

“Soal Sirekap ini memang jadi salah satu masalah krusial yang diangkat dalam PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kemarin,” ujar Ninis.

Seperti diketahui, mantan paslon nomor urut 01 dan 03 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sengketa pilpres di MK sempat mendalilkan penyelenggaraan pemilu yang curang lewat penyalahgunaan aplikasi Sirekap. Salah satunya ihwal KPU yang mengakui data Sirekap tidak dilakukan validasi, sehingga menjadi data yang kurang akurat.

Menurut Ninis, permasalahan Sirekap dalam sengketa pemilu terjadi karena aplikasi tersebut tidak bisa berfungsi maksimal. Selain itu, dia menilai Sirekap tidak dipersiapkan dengan baik.

“Masalah-masalah yang terjadi di Sirekap kemarin tidak diperbaiki, tapi justru malah ditutup oleh KPU,” ungkap Ninis.

Padahal, kata dia, Sirekap bisa menjadi media publikasi hasil pemilu kepada publik. Selain itu, Ninis menggarisbawahi bahwa KPU tidak memberikan penjelasan kepada publik apa yang sebetulnya terjadi dalam Sirekap.

“Kekhawatirannya malah membuat publik tidak percaya terhadap penggunaan teknologi dalam pemilu,” ujar Ninis.

Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung Sirekap dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK pada Rabu kemarin, 8 Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Arief saat memimpin sidang panel tiga untuk perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara ini diajukan oleh Partai Golkar. Partai beringin ini menduga ada penambahan suara Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra untuk anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil 6.

Awalnya, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Yusriadi, mengungkapkan ada perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen. Sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.

Arief lantas menyahuti, “Kira-kira itu berarti sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya?”

Airef menuturkan, seharusnya begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa. Menurut dia, permasalahan perbedaan hasil rekapitulasi secara manual dengan Sirekap terjadi di semua tingkatan.

“Apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu ya Pak Holik (Anggota Komisioner KPU Idham Holik) ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada,” beber Arief.

 

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang”, https://nasional.tempo.co/read/1865804/hakim-mk-soroti-sirekap-menjelang-pilkada-perludem-kalau-tak-disiapkan-masalah-di-pemilu-bisa-terulang