• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

KBRN, Jakarta: Pilihan menempatkan penjabat selama lima tahun di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024, dinilai akan merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin.

“Opsi untuk dijabat oleh penjabat daerah selama lima tahun itu akan merugikan warga lokal. Karena mereka tidak memiliki kepala daerah yang sesuai sama aspirasinya,” kata Usep, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (9/9/2024).

Menurut Usep, penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan substansi pemilihan langsung oleh warga. “Jadi kalau penjabat ditunjuk oleh pusat, maka substansi pilkada sebagai pemilihan langsung oleh rakyat tidak terpenuhi,” ucapnya.

Alih-alih mengusulkan opsi tersebut, Usep menyarankan KPU dan DPR, mempertimbangkan  tentang putusan Makhkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan. Hal ini akan membuka peluang yang lebih luas terkait pencalonan kepala daerah.

“Mereka harusnya menyambut putusan MK. Lalu menyiapkan agenda revisi UU Pilkada yang lebih memegang pada prinsip hak pilih sebagai hak asasi manusia,” kata Usep.

Diketahui, saat ini KPU dan Komisi II DPR tengah membahas berbagai opsi terkait pilkada dengan kotak kosong. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyebut sejauh ini ada tiga opsi yang sedang dibahas.

Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. Opsi kedua, pilkada dipercepat dua tahun ke depan.

Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah. “Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024) lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Rri.co.id dengan judul “Perludem Keberatan Daerah Diisi Penjabat Selama Lima Tahun”, https://rri.co.id/pilkada-2024/965329/perludem-keberatan-daerah-diisi-penjabat-selama-lima-tahun