Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan usulannya agar Revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengkaji ulang pelaksanaan pemilu serentak yang menurut Perludem tidak berdampak signifikan dalam menurunkan suara tidak sah.
“Di Pemilu 2019 setelah menjalani Pemilu Serentak pertama kali, ternyata kita mengalami kompleksitas Pemilu yang luar biasa,” kata Khoirunnisa dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (30/10).
“Saya masih ingat sebetulnya pasca Pemilu 2019 sudah ada keinginan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu tapi pada waktu itu kemudian tidak dilanjutkan revisinya karena pemerintah fokus COVID-19,” lanjutnya.
Menurutnya, kompleksitas serupa juga kembali terjadi di Pemilu Serentak 2024 kemarin. Perludem berpandangan hasil dari pelaksanaan pemilu serentak belum sepenuhnya memenuhi harapan dalam hal efisiensi dan pengurangan suara tidak sah.
“Di tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara tidak sah dan di Pemilu 2024 ada sekitar 15 juta suara yang tidak sah,” katanya.