Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak yang sudah dilaksanakan pada tahun 2019, dan terakhir di Pemilu 2024, ternyata memiliki masalah yang sama. Bahkan, problematika, yang terjadi pada Pemilu 2024 jauh lebih buruk. Masalah yang muncul tidak lagi hanya mencakup manajemen pemilu yang rumit, tetapi juga terdapat masalah penyelenggara pemilu, sistem pemilu, dan makin lemahnya penegakan hukum pemilu.
Setidaknya terdapat beberapa masalah yang sangat krusial di dalam dua kali penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024, baik dari sisi proses maupun hasil yang terlihat dari penyelenggaraan keserentakan pemilu yang telah dilaksanakan. Beberapa yang sangat fundamental adalah: kegagalan untuk mendorong penguatan sistem presidensial, gagalnya penyederhanaan dan pelembagaan partai politik, kompleksitas bagi para pemilih untuk menentukan pilihan, beban kerja tinggi penyelenggara pemilu, serta inefektifitas dan inefisiensi penyelenggaran pemilu.
Padahal, tujuan awal munculnya keserentakan seperti pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak, ialah menghadirkan efektifitas sistem pemerintahan presidensial melalui penyederhanaan partai politik dan efisiensi penyelenggaraan pemilu pada aspek penghematan anggaran, waktu, dan hak warga negara untuk memilih tanpa halangan.
Melalui dokumen rekomendasi kebijakan ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memiliki inisiatif untuk menawarkan opsi alternatif desain keserentakan pemilu di Indonesia dengan mempertimbangkan opsi keserentakan pemilu yang konstitusional seperti termaktub pada Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. Pilihan tersebut akan berkutat pada penyelenggaraan keserentakan pemilu secara serentak lokal dan nasional, skema penataan waktu rekrutmen penyelenggara pemilu, dan jadwal tahapan pemilu nasional dan lokal. Wacana ini muncul karena kami melihat bahwa tidak terpenuhinya tujuan penyelenggaraan pemilu yang demokratis sebagai akibat penerapan keserentakan pemilu seperti yang ditunjukkan pada pemilu 2019 dan 2024 seharusnya menunjukkan keterdesakan untuk memperbaiki jadwal keserentakan pada pemilu. Ketika model keserentakan yang berjalan justru tidak sesuai pada harapan, sebagaimana tujuan awal pemilu serentak. Oleh sebab itu, menata ulang sistem penyelenggaraan pemilu menjadi prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Melalui tawaran desain keserentakan pemilu yang kami ajukan, harapannya mampu melahirkan perbaikan pada pelaksanaan pemilu kedepan, khususnya perihal desain waktu keserentakan pemilu di Indonesia.
Baca selengkapnya di attachment dibawah ini…..