





Perludem meminta MK menguji Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pilkada dan memberi pemaknaan baru agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.
Direktur Eksekutif Perludem - Khoirunnisa Nur Agustyati menjadi pembicara pada sesi
"Sustainable Democracy through Electoral Reform" di acara Asian Electoral Stakeholder Forum - VI yang diselenggarakan di Kathmandu, Nepal, dari tanggal 6-7 Desember 2023.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menerima penghargaan dalam ajang Gatra Awards 2023 “Apresiasi Kerja atas Unsur Inovasi, Transformasi, Reformasi, Penciptaan Daya Saing, dan Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Maju”.
Peneliti Perludem Kahfi Aldan menyampaikan dalam sidang gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membahas batas usia minimal untuk capres dan cawapres dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.
Perludem melakukan sidang judicial review di mahkamah konstitusi terkait syarat mantan narapidana maju sebagai calon anggota DPD. Dalam permohonannya, Perludem meminta calon anggota DPD 2024-2029 bukanlah mantan koruptor hingga residivis hingga selesai masa 5 tahun keluar dari penjara.
Perludem melakukan uji materi tentang ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang di uji adalah pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Citra Diri
Perludem adalah organisasi nirlaba mandiri yang menjalankan riset, advokasi, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan di bidang kepemiluan dan demokrasi untuk pembuat kebijakan, penyelenggara, peserta, dan pemilih, yang sumber dananya berasal dari penggalangan serta bantuan lain yang tidak mengikat.
Kegiatan Kami
Lingkup kegiatan Perludem sepanjang perjalan organisasi beragam dengan Advokasi sebagai core utamanya. Advokasi yang dilaksanakan Perludem dilakukan dengan pendekatan evidence-based, sehingga substansi advokasinya memiliki bargain akademik yang kuat. Namun secara umum, kegiatan Perludem yaitu:
Mengkaji peraturan, mekanisme dan prosedur Pemilu; mengkaji pelaksanaan Pemilu; memetakan kekuatan dan kelemahan peraturan Pemiu; menggambarkan kelebihan dan kekurangan pelaksanaan Pemilu; mengajukan rekomendasi perbaikan sistem dan peraturan; dll;
Berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan Pemilu tentang filosofi Pemilu; meningkatkan pemahaman tokoh masyarakat tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu; meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas-petugas Pemilu; meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pemantau Pemilu; dll;
Melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu; berpartisipasi dalam memantau penyelenggara Pemilu agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada; mencatat dan mendokumetnasikan kasus-kasus pelanggaran dan sengketa Pemilu; dll.
Publikasi Terbaru
Siaran Pers
Jakarta– Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Perludem, mengajak seluruh…