Logo-Perludem-1-1024x876

Demokrasi memang bukan satu tatanan yang sempurna untuk mengatur peri kehidupun manusia. Namun sejarah di manapun telah membuktikan, bahwa demokrasi sebagai model kehidupan bernegara memiliki peluang paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Oleh karena itu, meskipun dalam berbagai dokumentasi negara ini tidak banyak ditemukan kata demokrasi, para pendiri negara sejak zaman pergerakan berusaha keras menerapkan prinsip-prinsip negara demokrasi bagi Indonesia.

Tiada negara demokrasi tanpa pemilihan umum (pemilu), sebab pemilu merupakan instrumen pokok dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Sesungguhnya, pemilu tidak saja sebagai arena untuk mengekspresikan kebebasan rakyat dalam memilih pemimpinnya, tetapi juga arena untuk menilai dan menghukum para pemimpin yang tampil di hadapan rakyat. Namun, pengalaman di berbagai tempat dan negara menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu seringkali hanya berupa kegiatan prosedural politik belaka, sehingga proses dan hasilnya menyimpang dari tujuan pemilu sekaligus mencederai nilai-nilai demokrasi.

Kenyataan tersebut mengharuskan dilakukannya usaha yang tak henti untuk membangun dan memperbaiki sistem pemilu yang fair, yakni pemilu yang mampu menampung kebebasan rakyat dan menjaga kedaulatan rakyat. Para penyelenggara pemilu dituntut memahami filosofi pemilu, memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis penyelenggaraan pemilu, serta konsisten menjalankan peraturan pemilu, agar proses pemilu berjalan sesuai dengan tujuannya. Selanjutnya, hasil pemilu, yakni para pemimpin yang terpilih, perlu didorong dan diberdayakan terus-menerus agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal; mereka juga perlu dikontrol agar tidak meyalahgunakan kedaulatan rakyat yang diberikan kepadanya.

Menyadari bahwa kondisi-kondisi tersebut membutuhkan partisipasi setiap warga negara, maka para mantan Pengawas Pemilu 2004 berhimpun dalam wadah yang bernama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, disingkat Perludem agar dapat secara efektif terlibat dalam proses membangun negara demokrasi dan melaksanakan pemilu yang fair. Nilai-nilai moral pengawas pemilu yang tertanam selama menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu, serta pengetahuan dan keterampilan tentang pelaksanaan dan pengawasan pemilu, merupakan modal bagi Perludem untuk memaksimalkan partisipasinya.

Perludem berdiri pada Januari 2005 dengan status badan hukum Perkumpulan. Ide pendirian Perludem tercetus disela-sela rapat evaluasi Panwas seluruh Indonesia paska Pileg dan Pilres 2004, yang pada akhirnya direspon secara positif oleh seluruh peserta yang hadir. Menindaklanjuti respon tersebut, beberapa tim diamanatkan untuk menyusun konsep, desain dan dokumen administrasi kelembagaannya. Beberapa tokoh yang terlibat dalam proses pendirian Perludem antara lain; Bambang Wijayanto, Iskandar Sondhaji, Poltak, Budi Wijarjo, Andi Nurpati, dll.

Gagasan tentang perkumpulan ini menuntut adanya perwakilan anggota di setiap provinsi. Pembahasannya memakan waktu yang relatif panjang hingga akhirnya institusionalisasi gagasan dan harapan mengkristal pada Januari 2005, yang ditandai dengan keluarnya Akta Notaris Perludem dengan badan hukum Perkumpulan. Susunan singkat pengurusnya antara lain:
a.    Ketua                : Didik Supriyanto
b.    Wakil Ketua    : Topo Santoso
c.    Sekretaris        : Nur Hidayat Sardini
d.    Bendahara       : Siti Noordjannah Djohantini
e.    Beberapa anggota provinsi    :  AR Muzammil (Kalimantan Barat), Aswanto (Sulawesi Selatan), M. Jakfar (Aceh), dll.

Seiring dengan perjalanan organisasi dalam menanggapi dinamika sosial dan politik dalam Pemilu, atas kondisi tertentu menuntut Perludem untuk mengubah jenis badan hukumnya dari Perkumpulan menjadi Yayasan. Oleh sebab itu, dengan kesepakatan dari para pendiri dan anggota, maka dalam waktu relatif setahun Perludem resmi menjadi Yayasan Perludem pada tanggal 6 Februari 2006. Perubahan ini merombak struktur organisasi yang dulunya besar menjadi lebih ramping. Konfigurasi struktur Perludem setelah menjadi Yayasan adalah sebagai berikut:
a.    Pembina                : Didik Supriyanto
b.    Pengawas              : Topo Santoso
c.    Pengurus
i.     Ketua                     : Titi Anggraini
ii.    Sekretaris             : Rahmi Sosiawaty
iii.  Bendahara            : Irmalidarti

Salah satu alasan mendasar perubahan ini adalah, Perludem butuh pengambilan keputusan yang cepat dalam mengimbangi perubahan kebijakan dan wacana di Nasional terkait Pemilu yang juga sangat cepat. Dengan sebaran anggota yang sangat luas, maka proses pengambilan keputusan tidak akan mampu mengimbangi perubahan dinamika politik dan hukum yang ada, belum lagi menghadapi perbedaan pandangan yang kentara di antara sesama anggota. Di samping itu juga karena beberapa alasan-alasan substansial dan teknis lainnya.

Seiring berjalannya waktu, Perludem melakukan regenerasi di dalam internal kepengurusannya. Regenerasi dalam organisasi adalah hal yang baik dan menunjukkan organisasi yang sehat. Kepengurusan ini mulai berlaku sejak 23 Agustus 2020. Untuk itu konfiguasi kepengurusan Perludem yang baru adalah sebagai berikut:

Ketua Dewan Pembina: Didik Supriyanto

Anggota Dewan Pembina:

  1.  Topo Santoso
  2. Siti Noordjanah Djojantini
  3. Titi Anggraini

Pengawas: Aswanto

Ketua Pengurus: Khoirunnisa Nur Agustyati
Sekretaris: Fadli Ramadhanil
Bendahara: Irmalidarti

Lingkup kegiatan Perludem sepanjang perjalan organisasi beragam dengan Advokasi sebagai core utamanya. Advokasi yang dilaksanakan Perludem dilakukan dengan pendekatan evidence-based, sehingga substansi advokasinya memiliki bargain akademik yang kuat. Namun secara umum, kegiatan Perludem yaitu:

A. Pengkajian:

  • mengkaji peraturan, mekanisme dan prosedur Pemilu;
  • mengkaji pelaksanaan Pemilu;
  • memetakan kekuatan dan kelemahan peraturan Pemiu;
  • menggambarkan kelebihan dan kekurangan pelaksanaan Pemilu;
  • mengajukan rekomendasi perbaikan sistem dan peraturan; dll;

B. Pelatihan:

  • Berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan Pemilu tentang filosofi Pemilu;
  • Meningkatkan pemahaman tokoh masyarakat tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu;
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas-petugas Pemilu;
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pemantau Pemilu; dll;

C. Pemantauan:

  • Melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu;
  • Berpartisipasi dalam memantau penyelenggara Pemilu agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada;
  • Mencatat dan mendokumetnasikan kasus-kasus pelanggaran dan sengketa Pemilu; dll.