Dalam Peraturan Komisi ini mengubah ketentuan persyaratan pencalonan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan persyaratan calon.
- Post author:Perludem
- Post published:Agustus 28, 2024
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:3 mins read