• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta, CNN Indonesia — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang masih memproses pendaftaran pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Haykal mengatakan pendaftaran Dharma dan Kun bermasalah karena diwarnai dugaan pelanggaran pencatutan NIK warga Jakarta. Ia menegaskan hal ini harus diselidiki dengan benar terlebih dulu.

“Hal ini masih menjadi permasalahan, mengapa? Pasangan calon Dharma-Kun itu masih ada isu pencatutan data dan juga NIK warga Jakarta yang belum selesai,” kata Haykal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).

Haykal menilai kendati Bawaslu telah mengeluarkan putusan yang menyatakan dugaan pelanggaran Dharma-Kun kurang bukti, tetapi hal harus ditinjau ulang. Apalagi, Dharma-Kun tidak pernah memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari Bawaslu.

“Padahal yang seharusnya dilakukan adalah memanggil calon yang bersangkutan dan juga warga negara yang kemudian merasa dirugikan karena dicatut NIK nya,” ujar Haykal.

“Dan juga melihat bagaimana proses itu terjadi apakah memang ditemukan suatu kesalahan, atau suatu pelanggaran di dalam proses pengumpulan dukungan yang dilakukan oleh pasangan terkait,” imbuhnya.

Dia pun heran mengapa Bawaslu tidak menjawab kebutuhan pemenuhan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan melakukan pemeriksaan dengan benar.

Dia mengatakan Bawaslu dan KPU sama-sama melakukan dugaan pelanggaran etik dalam kasus Dharma-Kun.

“Saya rasa dalam hal ini KPU dan juga Bawaslu melakukan pelanggaran etik di dalam proses, baik itu pemeriksaan atau verifikasi terhadap data data dukungan itu atau juga di dalam proses penanganan perkara pencatutan ini,” jelasnya.

Haykal menyebut dugaan pencatutan tersebut tetap salah. Dia mengatakan KPU harus mendiskualifikasi Dharma-Kun jika hasil penyelidikan ulang menyatakan pasangan tersebut melakukan pelanggaran.

“KPU di sini ya silakan saja untuk kemudian memproses dari pendaftaran pasangan terkait ini namun kemudian harus ada catatan bahwa ini belum selesai proses terkait dengan pemenuhan persyaratan dukungannya,” kata Haykal.

“Dan jadi nanti memang ditemukan ada proses ataupun pelanggaran hukum terkait dengan hal tersebut saya rasa KPU juga harus dengan tegas diskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana telah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada Kamis (29/8) sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur.

Sejak awal, proses verifikasi Dharma-Kun diwarnai polemik. Setelah akhirnya dinyatakan lolos verifikasi, banyak warga Jakarta yang mengeluhkan dugaan pencatutan NIK oleh Dharma dan Kun. NIK mereka digunakan secara sepihak sebagai syarat dukungan.

Bawaslu DKI sudah menyatakan Dharma-Kun tidak terbukti mencatut NIK warga. Namun, Bawaslu DKI menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Pelindungan Data Pribadi dan dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota KPU dalam menangani Dharma-Kun.

 

 

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Perludem Nilai Pendaftaran Dharma-Kun di Pilgub Jakarta Bermasalah”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240830192407-617-1139538/perludem-nilai-pendaftaran-dharma-kun-di-pilgub-jakarta-bermasalah.