• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:6 mins read

Proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 sudah memasuki tahapan pembuktian. Mulai Senin, (1/2), MK mulai memeriksa saksi, surat, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Hal ini tentu saja hanya akan dilalui oleh permohonan di tujuh daerah yang telah melewati proses pemeriksaan pendahuluan. Ketujuh daerah tersebut terdiri dari Kab. Membramo Raya, Kab. Bangka Barat, Kab. Sula, Kab. Solok Selatan, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Muna, dan Kab. Kuantan Singingi. Selain tujuah daerah tersebut, terdapat satu daerah yang sedang melaksanakan perintah putusan sela MK dalam melakukan penghitungan suara, yakni Kab. Halmahera Selatan.

Pertama, Kami tentu saja sangat kecewa dan menyayangkan putusan MK yang secara serta merta menolak sekitar 130an lebih permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Apalagi, putusan penolakan yang dibacakan oleh MK sepanjang pekan lalu, “hanya” berdasarkan pada alasan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di dalam UU 8/2015 Tentang pemilihan Gubenrur, Bupati dan Walikota. Dua hal formil yang menjadi pertimbangan MK dalam menolak permohonan pada tahapan pemeriksaan pendahuluan yang lalu adalah permohonan diajukan melewati batas waktu maksimal 3 x 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU daerah, dan permohonan tidak memenuhi syarat selisih suara (0,5-2%) sebagaimana diatur di dalam Pasal 158 UU 8/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hampir di semua putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sama sekali tidak menyampaikan pertimbangan hukum yang proporsional dengan pokok perkara. Pertimbangan hukum MK berhenti ketika permohonan diajukan ke MK terlambat, atau syarat selisih suara tidak terpenuhi.  Putusan MK sama sekali tidak lagi melihat pokok perkara jika dua hal itu tidak dipenuhi. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, karena terdapat beberapa permohonan yang meskipun tidak memenuhi syarat formil, namun sangat patut dipertimbangkan oleh MK. Salah satu diantaranya adalah permohonan perselisihan dari Kab. Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Pada daerah ini, terdapat dua pasangan calon berbeda, namun diusung oleh satu partai politik yang sama. Ini tentu saja menyalahi prinsip pencalonan, dimana satu partai politik hanya dapat memberikan dukungan kepada satu pasangan calon.

Selain Humbang Hasundutan, juga terdapat penyelenggaraan pilkada di Kab. Asmat, Provinsi Papua. Persoalan di Kab. Asmat, Provinsi Papua lebih mendasar, yakni terkait dengan cara pemberian suara. Sebagai salah satu daerah yang ada di daerah pesisir, maka Kab. Asmat, Provinsi Papua bukanlah daerah yang bisa melaksanakan pemilihan dengan mekanisme perwakilan kepada kepala suku, atau lebih dikenal system noken. Untuk Pilkada 2015, keadaan ini semakin dipertegas dengan adanya surat edaran dari KPI Provinsi Papua, bahwa Kab. Asmat bukanlah daerah yang melaksanakan pemilihan dengan mekanisme noken. Namun pada faktanya, dari 19 distrik, terdapat 13 distrik yang justru melaksanakan dengan mekanisme noken. Namun sayang, karena keterlambatan mengajukan permohonan ke MK, fakta penting ini diabaikan oleh MK.

Kedua, terkait syarat selisih suara yang harus dipenuhi oleh permohon yang ingin bersengketa di MK, juga ditafsirkan berbeda oleh MK. Peraturan MK mengatur dengan menentukan bahwa selisih suara yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam persentase 0,5-2% dikalikan dengan jumlah suara pemenang di suatu daerah pemilihan. Fakta ini telah nyata membuat perubahan yang sangat signifikan dari apa yang diatur di dalam Pasal 158 UU 8/2015 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam catatan Kami, jika syarat selisih suara yang digunakan sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam Pasal 158 UU 8/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka jumlah permohonan yang memenuhi syarat selisih suara adalah 23 permohonan. Namun, dengan adanya Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 Tentang  Perubahan Atas Peraturan MK No. 1/2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memberikan rumusan baru, jadilah kemudian hanya 7 permohonan yang memenuhi syarat selisih suara. Beberapa permohonan/daerah lain yang seharusnya memenuhi syarat menurut ketentuan di dalam Pasal 158 UU 8/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  adalah Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kab. Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dan Kab. Manggarai di Nusa Tenggara Timur. Hal ini tentu sangat patut dipertanyakan kepada MK, dan MK tentu punya kewajiban konstitusional untuk menjelaskan hal ini. Apa kiranya alasan MK menafsirkan bahwa selisih suara itu diambil persentasenya dari jumlah suara pemenang.

Selain itu, desaian pemeriksaan pendahuluan MK dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kali ini juga tidak lazim dari yang sebelumnya. Salah satu hal yang paling krusial tentu saja tidak adanya lagi kesempatan untuk memperbaiki permohonan berdasarkan nasihat hakim pada proses pemeriksaan pendahuluan. Melainkan pada pemeriksaan pendahuluan kali ini hanyalah forum untuk memperdengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan jawaban pihak terkait.

Namun, terlepas dari semua catatan itu, putusan MK sebagai lembaga peradilan tetaplah harus dihormati dan dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dan prinsip hukum acara yang ada, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan setalah adanya putusan MK. Maka dari itu, beberapa pihak yang mencoba jalan lain setelah “kalah” di MK tidaklah patut untuk dilakukan. Salah satu jalan lain yang dilakukan adalah melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Hal ini tentu tidak akan menghasilkan apa-apa selain hanya menabur keriuhan saja. Berdasarkan uraian diatas, Kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Disamping memberi catatan kritis dan kecewa dengan “cara” MK memutus pemeriksaan pendahuluan terhadap 130an permohonan, Kami menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan;
  2. Kami mendorong MK untuk melakukan pemeriksaan terhadap 7 permohonan yang sudah dinaikkan ke tingkat pembuktian dengan proporsional. Artinya, karena mekanisme persidangan di MK adalah mencari keadilan materil, maka MK mesti membuka kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalilnya, dengan tidak membatasi jumlah saksi, dan memastikan alat bukti diperiksa dan dikonfrontir dihadapan persidangan;
  3. Meminta kepada Mahkamah Agung untuk memberikan edaran kepada PTUN di seluruh Indonesia untuk tidak menerima semua gugatan terhadap perselisihan hasil yang sudah diptuus oleh MK, karena sama sekali tidak ada mekanisme hukum yang tersedia mengugugat hasil pilkada ke PTUN, apalagi itu sudah didahului oleh putusan MK.

Demikianlah catatn ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami sampaikan terima kasih.

Jakarta,  2 Februari 2016

Kontak:

Fadli Ramadhanil 085272079894

Titi Anggraini 0811822279