• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:5 mins read

Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pemilu: yang Dibutuhkan Adalah Rekepituliasi Elektronik (E-rekap), Bukan Pemungutan Suara Elektronik (E-Voting)

Perkumpulann Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 3 Februari 2017

Menjelang proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu oleh DPR, isu untuk mengalihakn proses pemungutan suara secara elektronik kembali mengemuka. Wacana ini disampaikan oleh Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ia mengatakan, pada saat proses fit and proper test di Komisi II DPR nanti, calon anggota KPU dan Bawaslu akan dimintai komitmen untuk melaksanakan pemungutan suara secara elektronik pada Pemilu 2019.

Pada titik ini, Komisi II DPR RI perlu melihat gagasan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu secara jernih dan komprehensif. Menjadi akan sangat berisiko jika ambisi menggunakan elektronik voting hanya berbasiskan kesiapan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pemahaman terkait dengan penggunaan teknologi informasi dalam pemilu tidak bisa dipaksakan dan diberlakukan serta merta seperti itu.

Prinsip utamanya adalah, penggunaan teknologi informasi haruslah berangkat dari kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Lebih lanjut, penggunaan teknologi informasi haruslah menjawab persoalan yang muncul dan menjawab tantangan dalam penyelenggaraan pemilu selama ini. Secara sederhana, penggunaan teknologi harus dipergunakan untuk mempermudah dan menjawab persoalan pemilu yang belum terselesaikan.

Cara berfikirnya tidak boleh dibalik. Teknologi informasi justru terkesan dipaksakan untuk masuk ke dalam penyelenggaraan pemilu. Kondisi itulah yang sangat kental terasa dalam “pemaksaan” penggunaan elektoronik voting dalam Pemilu 2019. Satu hal yang mesti dipahami oleh para pembentuk undang-undang, khususnya oleh Komisi II DPR adalah, persoalan pemungutan dan penghitungan suara selama ini sama sekali tidak terjadi di proses pelaksanaan pemilu.

Bahkan, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipraktikan di Indonesia menjadi salah satu proses paling terbuka dan dipuji oleh dunia internasional. Dengan fakta ini, menjadi sangat tidak relevan jika para pembentuk undang-undang tetap saja ngotot untuk melakukan pemungutan suara secara elektronik.

Para pembentuk undang-undang harus menyadari, bahwa mengalihkan kepercayaan (trust) stakeholder pemilu, dari proses pemungutan manual kepada mesin adalah hal yang tidak sederhana. Hal yang paling dipertanyakan kesiapannya adalah peserta pemilu sendiri. Andai nanti terdapat persoalan dalam proses pemungutan suara dengan mesin, semisal diretas atau terjadi kesalahan teknis pada alat, siapa yang akan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut. Lagi pula, alat verfikasi terhadap persoalan tersebut sangatlah sulit, jika proses pemungutan sudah dialihkan ke mesin.

Jika dibandingkan dengan proses pemungutan suara manual hari ini, persoalan kesalahan penghitungan dapat diverifikasi dengan membuka kotak suara dengan perintah pengadilan atau menghitung ulang suara yang telah diberikan. Hal tersebut sangat bisa dilakukan karena terdapat alat verifikasinya, yakni surat suara.

Oleh sebab itu, wacana pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu semestinya menjawab persoalan yang ada selama ini. Persoalan yang mesti dijawab dengan teknologi informasi adalah proses rekapitulasi suara yang berjenjang sampai ditetapkan menjadi hasil akhir pemilu.

Perjalan rekapitulasi ditingkat Panitia Pemungutan Suara, dan Panitia Pemilihan Kecamatan menjadi titik manipulasi suara dan kecurangan selama ini. Pada fakta tersebut, sentuhan teknologi informasi sangatlah dibutuhkan. Agenda kongkrit yang semestinya didorong untuk menjawab persoalan ini adalah mewujudkan gagasan rekapituliasi elektronik, dan bukan pemungutan suara elektornik.

Kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah, menyiapkan alat dari teknologi informasi yang bisa merekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS secara cepat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan begitu, waktu yang lama untuk merekap hasil pemilu di PPS dan PPK bisa dipangkas. Selain itu, hal yang lebih penting, potensi manipulasi dan kecurangan suara yang terjadi selama ini dapat diminimalisir.

Kontak Person:

Khoirunnisa Nur Agustyati (Deputi Program Perludem) 08170021868

Download Attachments