• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Kalau Pasal 173 ayat 3 kita melihat legal standing (kedudukan hukum) paling kuat ada dipartai

JAKARTA – Sejumlah partai politik baru ramai-ramai mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Uji materi dilakukan karena pasal yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) itu dinilai diskriminatif.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi langkah sejumlah partai baru yang mempersoalkan aturan verifikasi partai.

Dia menilai aturan tersebut telah memperlakukan calon peserta pemilu secara tidak adil. “Hak hukum mereka dijamin oleh UUD. Memang ada perilaku yang tidak adil kalau Pasal 173 ayat 3 itu dimaknai partai Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta Pemilu 2019,” kata Titi, Selasa (22/8/2017).

Titi juga menganggap tepat apabila aturan verifikasi ini digugat langsung oleh partai politik yang belum masuk dalam parlemen, dibandingkan jika digugat oleh pihak lain maupun masyarakat secara perorangan.

“Kalau Pasal 173 ayat 3 kita melihat legal standing (kedudukan hukum) paling kuat ada dipartai,” ucap Titi.

Dia juga menganggap tepat langkah partai baru yang langsung mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu pasca UU tersebut diberi nomor menjadi UU Nomor 7/2017 pada Jumat 18 Agustus lalu.

Pada hari ini Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan aturan tersebut ke MK. Sebelumnya gugatan juga dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Titi berpendapat melalui upaya uji materi ini akan tercapai kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan dihasilkan kepastian hukum yang bisa menjamin penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa lebih adil dan tidak diskriminatif,” ucap Titi.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1232769/12/tepat-langkah-partai-baru-gugat-aturan-verifikasi-parpol-1503396027