• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:6 mins read

Evaluasi Hasil Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Perlindungan Hak Electoral Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Jakarta, 22 Oktober 2017

Jakarta- Dari segi jumlah, partai politik yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu menurun dibandingkan dengan Pemilu 2014. Pada Pemilu 2014, partai politik yang mendaftar ke KPU menjadi calon peserta pemilu berjumlah 46 partai. Bahkan, jika dibandingkan dengan jumlah partai politik yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, jumlahnya jauh lebih banyak, yakni 73 partai politik.

Komisi Pemilihan Umum sudah mengeluarkan pengumuman, bahwa dari 27 partai politik yang melakukan pendaftaran calon peserta pemilu, terdapat pengklasifikasian sebagai berikut: 14 partai politik dinyatakan berkas pendaftarannya lengkap, dan diberikan tanda terima oleh KPU. Sementara 13 partai politik yang mendaftar ke KPU dinyatakan berkas pendaftarannya tidak lengkap.

Berkurangnya jumlah partai politik yang mendaftar menjadi peserta pemilu dari Pemilu 2014 ke Pemilu 2019 bisa dilihat dari beberapa kemungkinan: Pertama, dilihat kesiapan partai politik, bisa dinilai, bahwa dari 73 partai politik yang terdaftar di Kemenkumham, hanya 27 partai politik lah yang siap menjadi peserta pemilu. Karena, untuk mendaftar menjadi peserta pemilu, dibutuhkan kelengkapan organisasi partai yang tidak sederhana. Mulai dari kewjiban memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kabupaten/kota disetiap provinsi, dan 50% kecamatan di masing-masing kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30% di pengurus tingkat pusat, dan memiliki keanggotaan 1000 atau 1/1000 di setiap kabupaten/kota.

Kedua,ada kemungkinan sudah meleburnya kekuatan partai, dan merasa kepentingan kelompok dan golongannya sudah diwakili oleh partai politik yang masih eksis. Sehingga ini membuat partai politik yang mendaftar ke KPU tidak lagi sebanyak jumlah partai politik yang terdaftar ke KPU. Dari 73 partai politik yang terdaftar di Kemenkum HAM, hanya 27 partai politik yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu ke KPU.

Beralih ke konteks pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dari 14 partai politik yang diterima pendaftarannya, dan ada 13 partai politik yang tidak diterima pendaftarannya, Pertanyaan pentingnya adalah, apakah partai politik yang berkas pendaftarannya tidak lengkap, serta tidak diberikan tanda terima pendaftaran oleh KPU akan dilanjtukan proses pemerikasaan dan penelitian administrasinya oleh KPU atau tidak?

Dalam keterangannya, KPU menyatakan tidak akan mengikutkan partai politik yang tidak diterima pendaftarannya dalam proses penelitian administrasi. Sikap KPU ini sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk keputusan administrasi tentang partai politik yang tidak memenuhi syarat pendaftaran dan tidak akan diikutkan dalam proses penelitian administrasi.

Mekanisme Sengketa Proses Pemilu

Dengan tidak akan diikutkan dalam proses administrasi, artinya partai politik yang tidak lengkap menyerahkan berkas pendaftaran kehilangan hak untuk mengikuti proses pemilu. Oleh sebab itu, mekanisme sengketa proses pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017. Secara defenisi “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Oleh sebab itu, KPU sebagai badan atau pejabat tata usaha negara yang berwenang di dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, seharusnya mengeluarkan keputusan yang menyatakan tidak menerima pendaftaran partai politik yang berkasnya tidak lengkap. Akibat dari keputusan ini juga mesti dijelaskan, bahwa partai politik tiak dapat mengikuti proses penelitian administrasi. Atas dasar ini, partai politik akan memiliki alas hak yang lebih jelas untuk mengajukan keberatan dalam bentuk proses sengketa ke pengawas pemilu.

Potensi sengketa proses pemilu bisa terjadi di tingkat pusat, atau di Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan oleh berkas pendaftaran diserahkan kepada KPU RI dan berkas keanggotaan diserahkan di tingkat kabupaten/kota. Oleh sebab itu, partai politik yang dinyatakan tidak diterima pendaftarannya di KPU RI dan di KPU Kabupaten/Kota berpotensi mengajukan sengketa proses pemilu.

Oleh sebab itu, Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu bersiap untuk potensi sengketa ini. Bawaslu perlu segera menerbitkan peraturan Bawaslu terkait dengan sengketa proses pemilu yang potensial terjadi, karena adanya partai yang tidak bisa ikut proses penelitian administrasi. Pengaturan hukum acara yang fair dan prosedur memfasilitasi para pihak, menjadi keniscayaan bagi pengawas pemilu, agar tujuan dari proses penyelesaian sengketa dapat terwujud, yakni mewujudkan keadilan pemilu calon peserta pemilu.

Pelanggaran Administrasi Pemilu

Di dalam Pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan juga pengertian tentang pelanggaran administrasi pemilu “yakni pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”.

Sesuai dengan Pasal 461 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, produk dari hasil pemeriksaan dan penanganan pelanggaran administrasi dari pengawas pemilu adalah putusan. Terkait dengan mekanisme pemeriksaan diwajibakna dilaksanakan secara terbuka, baik penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI.

Karena proses pendaftaran partai politik adalah proses administrasi penyelenggaraan pemilu, mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi juga bisa ditempuh untuk memastikan prosedur dan mekanisme yang dilakukan tidak mengenyampingkan prinsip keadilan pemilu.

Bawaslu juga mesti wajib segera menuntaskan Peraturan Bawaslu terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi. Proses yang free and fair, dan memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum terhadap seluruh pihak adalah inti dari kewenangan penanganan pelanggaran administrasi ini.

 

Kontak:

Titi Anggraini (Direktur Perludem) 0811822279
Hadar Nafis Gumay (Pembina Correct/Anggota KPU Periode 2012-2017) 08881979813
Khairul Fahmi (Dosen HTN dan Peneliti PUSaKO FH Unand) 085263585857