• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

Siaran Pers

MENEROPONG CALON PERSEORANGAN DI PILKADA SERENTAK 2018

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Rabu, 29 November 2017

Tahapan Pilkada Serentak di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten sudah resmi dimulai sejak September 2017. Hari pemungutan suara pun sudah diputuskan akan berlangsung Rabu, 27 Juni 2018. Sejauh ini KPU di daerah sudah sampai pada tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. KPU Provinsi telah menutup tenggat penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan per 26 November. Sementara KPU Kabupaten/Kota masih membuka waktu sampai 29 November 2017.

Sejak keluarnya putusan MK No. 5/PUU-V/2007, praktis peserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tidak hanya diikuti oleh calon gubernur/bupati/walikota dari partai politik saja, melainkan diikuti juga oleh perseorangan. Keberadaan jalur perseorangan dianggap mampu memberikan variasi pilihan bagi pemilih sekaligus menjadi instrumen bagi individu masyarakat yang memiliki kapabilitas, elektabilitas, dan kompetensi mumpuni tetapi bukan anggota partai politik, untuk ikut serta dalam bursa pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan ini meneguhan eksistensi calon perseorangan yang lebih dahulu hadir di Provinsi Aceh melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam perjalanannya, pola pengaturan pencalonan kepala daerah memang memiliki pendekatan yang berbeda. Bagi partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah diberlakukan syarat minimal dukungan partai yang dihitung dari jumlah kursi DPRD atau suara sah partai politik hasil pemilu legislatif. UU No. 12 Tahun 2008 menyaratkan partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah sekurang-kurangnya 15% dari kursi DPRD atau 15% dari suara sah. Sedangkan UU No. 10 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum pilkada serentak menyaratkan partai politik minimal memperoleh kursi DPRD 20% atau 25% suara sah. Dengan kata lain, jika suatu partai politik ingin mencalonkan kepala daerah tetapi tidak memiliki jumlah kursi DPRD minimal yang disyaratkan undang-undang, maka dapat membangun koalisi dengan partai politik lainnya. (baca selengkapnya di attachment dibawah ini)

 

Download Attachments