• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah tidak bisa menggunakan Undang-Undang Pemerintah Daerah pada kasus terkait kepemiluan.

Sebab telah ada regulasi yang mengatur secara khusus yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, keputusan Bawaslu yang menyatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah di Jawa Tengah melanggar etika karena mendukung capres tertentu, tidak bisa dibenarkan.

Apalagi Bawaslu Jateng menekankan pada netralitas yang ada pada UU Pemda bersifat umum.

“Kalau kepala daerah harus netral, di UU Pemda itu ketentuan yang bersifat umum. Tapi ada UU Pemilu, yang merupakan UU lex specialist dari UU Pemda yang membolehkan kepala daerah ikut berkampanye,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin (25/2/2019).

Fadli menegaskan Bawaslu tak perlu merambah ke UU Pemda untuk memproses Ganjar Pranowo.

Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Jateng mestinya hanya pada kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU Pemilu.

“Harusnya, yang perlu dicek itu adalah, apakah Ganjar dan Bupati, Wali Kota melakukan itu di hari libur atau tidak. Jika di hari libur, tidak jadi soal. Sepanjang deklarasi itu tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang lebih dari syarat kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum,” katanya.

Jika kampanye itu dilaksanakan di hari kerja, lanjut Fadli, yang perlu ditelusuri adalah apakah Ganjar dan kepala daerah yang ikut sudah cuti atau belum di hari pelaksanaan itu.

“Tapi kan ternyata deklarasi tersebut dilakukan Sabtu, itu hari libur,” katanya.

Indikator penelusuran terakhir pada deklarasi Gubernur dan kepala daerah di Surakarta tersebut, ada atau tidak aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mendeklarasikan.

Karena ASN diwajibkan netralitasnya.

“Kemudian, yang perlu dicek, apakah ada orang yang ikut dalam aktivitas itu yang terkategori dilarang ikut kampanye, seperti ASN,” katanya.

Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2019/02/25/perludem-bawaslu-jateng-keliru-gunakan-uu-pemda.