• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyebut, larangan pezina, pemabuk, pejudi, hingga pemakai dan pengedar narkoba untuk mencalonkan diri di Pilkada bukan sesuatu yang baru. Aturan yang kini dimasukkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini, sebelumnya telah dimuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017. “Sejak Pilkada 2015 juga sudah ada pelarangan itu. Termasuk pula ketika Pemilu 2019,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2019).

Namun, di dalam PKPU 3/2017 tidak disebutkan secara rinci frasa pezina, pemabuk, pejudi, hingga pemakai dan pengedar narkoba. PKPU tersebut hanya memuat larangan seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada 2020. Adapun definisi dari “perbuatan tercela”, kata Titi, telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 7 ayat (2) huruf j UU tersebut menyebutkan bahwa syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa judi, mabuk, pengedar narkotika, dan zina. “Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga bisa ditemukan ketentuan yang sama,” ujar Titi. Titi mengatakan, larangan pezina, pemabuk, hingga pejudi maju di Pilkada kini menjadi kontroversial karena KPU tidak lebih dulu menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang. “Sehingga tugas KPU adalah menjelaskan soal ini dengan baik pada publik agar tidak salah kaprah. Kalau ada yang keberatan maka bisa menguji UU-nya ke MK atau mendorong perubahan UU Pilkada,” katanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j. “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). “Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,” lanjutnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/22541031/perludem-larangan-pezina-hingga-pemabuk-maju-di-pilkada-bukan-aturan-baru.