• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

SIARAN PERS

“Demi Kepastian Hukum Syarat Memilih dan Menghapuskan Diskriminasi Terhadap Anak, Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia Ajukan Uji Materi ke MK”

Jakarta, 12 November 2019

Jakarta-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) pada Selasa (12/11) mengajukan pengujian UU No. 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh MK adalah frasa “atau sudah/pernah kawin” di dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 2015. Frasa tersebut merupakan ketentuan yang mengatur kualifikasi warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Di dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 2015 diatur bahwa, “Pemilih adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan”. Ketentuan tersebut menurut Para Pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap proses pendaftaran pemilih di dalam UU Pilkada. Frasa “atau sudah/pernah kawin” muncul sebagai kualifikasi untuk menjadi pemilih, dikarenakan orang yang sudah kawin atau pernah kawin disimpulkan sebagai orang yang sudah dewasa. Ini sejalan dengan ketentuan di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebelum direvisi), bahwa usia minimal perempuan untuk bisa melakukan ikatakan perkawinan adalah 16 tahun, dan bagi laki-laki minimal 19 tahun. Sementara, usia minimal menjadi pemilih adalah 17 tahun.

Hal ini berlaku baik di dalam UU Pemilu, maupun UU Pilkada. Karena adanya persinggungan usia antara usia minimal perkawinan (16 Tahun), khusus untuk perempuan, dan syarat usia sebagai pemilih (17 Tahun), maka sangat mungkin perempuan yang berusia 16 tahun sudah melakukan ikatan perkawinan. Oleh sebab itu, karena orang yang melakukan ikatan perkawinan dianggap sebagai orang yang sudah dewasa, maka frasa “sudah/pernah kawin” dimasukkan ke dalam klausul syarat pemilih.

Tetapi, di dalam konteks hari ini, syarat usia minimal perkawinan sudah diubah melalui Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974. Sata ini tidak ada lagi perbedaan minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Ketentuan usia minimal bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun. Ketetuan ini lahir atas perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang meminta pembentuk undang-undang menghapuskan diskriminasi terhadap usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memberikan suatu batasan yang konstitusional, jika dalam waktu tiga tahun sejak pembacaan Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan terhadap usia minimal perkawinan, Mahkamah menyebutkan usia minimal perkawinan berpedoman kepada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mahkamah menyebutkan perempuan dan laki-laki dapat melakukan ikatan perkawinan setelah lepas dari statusnya sebagai anak, yang di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014, setelah berusia 18 tahun.

Artinya, dengan uraian diatas, masih adanya klausul “atau sudah/pernah kawin” di dalam syarat pemilih di dalam UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap proses pendaftaran pemilih di dalam pilkada. Selain itu, ketentuan ini juga mempertahankan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan, dan membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan.

Oleh sebab itu, melalui permohonan ini, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan klausul “atau sudah/pernah kawin” di dalam UU Pilkada.

Hormat Kami:
Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem), Dian Kartikasari (Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia).