• Post author:
  • Post category:Publikasi
  • Reading time:1 mins read

Survei di Tahun 2009 mengungkapkan bahwa dari 300 institusi parlemen, keuangan politik merupakan rintangan terbesar bagi kandidat perempuan untuk melakukan kontestasi di pemilu (Ballington dalam Falguera et.al 2014: 334). Fakta ini dikonfirmasi oleh penelitian yang dilakukan Perempuan Persarikatan Bangsa-Bangsa (UN Women) di Tahun 2013, yang menyatakan lebih dari 80 persen responden mengakui bahwa kurangnnya akses pendanaan merupakan tantangan terbesar bagi kandidat perempuan untuk masuk kedalam arena politik (Falguera et.al 2014: 334).

Peran uang dalam politik memang sangatlah krusial dan signifikan. Sekalipun uang saja memang tidak cukup, tetapi uang sangat berarti bagi keberhasilan kampanye karena kampanye memiliki pengaruh pada hasil pemilu dan kampanye tidak akan berjalan tanpa adanya uang (Jacobson 1980: 33). Maka pertanyaanya, berapa banyak uang yang dibutuhkan oleh calon anggota legislatif perempuan untuk kampanye di pemilu? Dari mana uang calon anggota legislatif perempuan memperoleh uang untuk memenuhi kampanyenya? Untuk aktivitas kampanye apa saja uang itu digunakan? Untuk itu, sejak November 2019, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalukan penelitian mengenai pemenuhan dana kampanye perempuan dengan lokus studi Daerah Pemilihan DPR RI DKI Jakarta II.