• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah hal yang inkonstitusional.

Sebab, menurut dia, hal itu akan melanggar Pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

“Jadi sekarang kalau kemudian kita ingin menjawab apakah wacana atau usulan untuk mengajukan masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau tiga kali lima tahun itu dipastikan itu sesuatu yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi,” kata Fadli dalam diskusi daring, Rabu (14/4/2021).

Fadli menjelaskan, jika ingin merelisasikan wacana tersebut harus melalui proses amandemen konstitusi UUD 1945.

Saat ini pun, lanjut dia, wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 juga masih terdengar di sejumlah kelompok di partai politik.

“Meskipun tidak langsung kepada masa jabatan presiden. Masuk melalui pintu usulan-usulan di aspek yang lain,” ujarnya.

“Melalui GBHN misalnya atau melalui penataan kewenangan lembaga negara dan juga beberapa isu-isu yang lain yang kemudian diusulkan untuk kemudian buka melalui proses amandemen,” lanjut dia.

Fadli juga menilai upaya atau wacana untuk membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini bertentangan dengan semangat reformasi.

Menurut dia, fokus reformasi salah satunya adalah membatasi masa jabatan agar tidak dipimpin oleh satu aktor politik.

“Kita kan punya pengalaman yang sangat cukup bagaimana kemudian masa jabatan presiden itu dipegang oleh satu orang dalam jangka waktu yang sangat lama selama Orde Baru 32 tahun,” ungkapnya.

“Makanya salah satu consern isu ketika reformasi adalah bagaimana membatasi masa jabatan presiden,” ucap Fadli.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak memiliki ambisi untuk menjabat presiden selama tiga periode.

Irfan mengatakan, Jokowi tetap konsisten dan berkomitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

“Kami berkeyakinan, Pak Jokowi tidak punya niat, tidak punya ambisi, tidak punya apapun namanya untuk melanggar konsitutsi negara yg namanya Undang-Undang Dasar 1945,” kata Irfan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (20/3/2021).

Isu memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali muncul menyusul pernyataan Amien yang menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden melalui Sidang Istimewa MPR.

“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Spekulasi Bisa Berujung Fitnah Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

“Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” ujar Amien.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem: Masa Jabatan Presiden 3 Periode Inkonstitusional”, https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/17562011/perludem-masa-jabatan-presiden-3-periode-inkonstitusional?page=all.