• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan dalam menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu. “Di konstitusi, KPU dijamin bersikap mandiri,” kata Nurul dalam diskusi, Ahad, 24 Oktober 2021.

Nurul mengatakan, setidaknya ada tiga dasar hukum yang menegaskan kewenangan KPU tersebut. Pertama, Pasal 22 E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang besifat nasional, tetap, dan mandiri.

Kedua, di UU Pemilu pada pasal 167 menyebut secara tegas bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan KPU dengan keputusan KPU.

Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 yang menguatkan kemandirian KPU, yaitu konsultasi pada DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. “Apa yang diusulkan pemerintah atau anggota Komisi II hanya usulan kepada KPU,” ujar Nurul.

Menurut Nurul, KPU punya dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara 2024. Karena itu, ia mendorong agar KPU segera menentukan jadwal Pemilu 2024, karena penyelenggaraannya butuh kepastian, termasuk partai politik yang bersiap menuju 2024.

Nurul juga berharap, di tengah pelaksanaan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, tidak membuat KPU menjadi tidak berani menentukan sikap. “Yang terpenting dari semua keputusan KPU adalah KPU bisa menjamin pihaknya bisa bersikap jujur dan adil pada peserta pemilu,” kata dia.

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum diputuskan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu urung menemukan kesepakatan mengenai penentuan tanggal. KPU mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari, sedangkan pemerintah ingin diadakan pada 15 Mei 2024.

Beberapa fraksi menyatakan tak setuju dengan usulan pemerintah. Misalnya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Mereka menilai jadwal pemilu tak seharusnya dimundurkan ke bulan Mei lantaran bakal berimpitan dengan tahapan Pilkada 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Nasional.tempo.co dengan judul “Perludem Bilang KPU Punya 3 Dasar Hukum Tentukan Tanggal Pemilu 2024”, https://nasional.tempo.co/read/1520688/perludem-bilang-kpu-punya-3-dasar-hukum-tentukan-tanggal-pemilu-2024/full&view=ok