• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal surat keberatan yang dilayangkan sejumlah pihak kepada Presiden Joko Widodo terkait Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027.

Juri yang juga Ketua Timsel membantah bahwa ada 4 unsur pemerintah dalam struktur Timsel.

Ia mengklaim unsur pemerintah dalam Timsel hanya diwakili 3 orang yakni dirinya sebagai ketua, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara, nama Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty sebagai salah satu anggota tim seleksi, kata Juri, mewakili tokoh masyarakat, bukan pemerintah.

“Iya. Di Kompolnas beliau mewakili unsur masyarakat, jadi beliau unsur masyarakat,” kata Juri kepada Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Hal serupa juga sebelumnya pernah disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini. Ia mengeklaim bahwa susunan Timsel sudah sesuai dengan undang-undang.

Faldo membantah bahwa anggota tim seleksi didominasi kalangan pemerintah.

“Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Faldo kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Faldo mengatakan, Poengky Indarty bukan dari unsur pemerintah.

“Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana, persis seperti tim seleksi ini,” ujarnya.

Adapun ketentuan mengenai Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 22 Ayat (3) UU Pemilu menyebutkan bahwa tim seleksi terdiri atas 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

Adapun surat keberatan terkait Timsel Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako).

Mereka mengirimkan surat keberatan resmi atas Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Timsel Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 pada 5 November 2021.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pokok keberatan yang disampaikan adalah terkait unsur pemerintah di Timsel KPU dan Bawaslu lyang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Kata dia, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu terdapat 4 orang yang berasal dari unsur pemerintah.

Padahal, dalam Pasal 22 Ayat (3) huruf a UU Pemilu secara eksplisit mengatur, unsur pemerintah di tim seleksi dibatasi hanya 3 orang.

Berikut daftar lengkap anggota tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027:

1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro;
2. Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah;
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar;

Anggota:

4. Edward Omar Sharif Hiariej;
5. Airlangga Pribadi Usman;
6. Hamdi Muluk;
7. Endang Sulastri;
8. I Dewa Gede Palguna;
9. Abdul Ghaffar Rozin;
10. Betti AliSjahbana; 11. Poengky Indarty.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “ICW-Perludem Surati Jokowi soal Keberatan Timsel KPU-Bawaslu, Ini Kata KSP “, https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/12302931/icw-perludem-surati-jokowi-soal-keberatan-timsel-kpu-bawaslu-ini-kata-ksp