• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

Jakarta – Komisi II DPR RI menyetujui Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024 sebagaimana yang telah disepakati KPU dan Pemerintah. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan memang sudah saatnya tanggal pencoblosan diketok palu.

“Memang sudah saatnya Pemerintah dan DPR menerima keputusan KPU terkait waktu hari pemungutan suara Pemilu 2024 setelah sejak 2021 konsultasi dan pembahasan bersama dilakukan antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Titi mengatakan penentuan hari pemungutan suara sejatinya kewenangan penuh KPU. Hal itu, kata Titi, sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sejatinya penentuan hari pemungutan suara Pemilu merupakan kewenangan penuh dari KPU untuk memutuskannya sebagaimana pengaturan Pasal 167 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya.

Menurut Titi, telah ditentukannya tanggal pemilihan ini, setidaknya akan memberikan keyakinan publik bahwa Pemilu tetap akan terselenggara sekali 5 tahun. Sebab, akhir-akhir ini narasi presiden 3 periode masih saja mengemuka.

“Bila penentuan hari pemungutan suara dan jadwal pemilu 2024 terus mundur dan berpolemik maka publik bisa makin skeptis terhadap kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi sejumlah pihak masih menarasikan presiden tiga periode ataupun menunda penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

“Kejelasan hari dan jadwal pemilu setidaknya cukup memberi keyakinan publik bahwa pemilu akan terselenggara sesuai siklus reguler lima tahunan seperti selama ini,” imbuh dia.

Titi mengatakan jika jadwal pemilu terus tertunda penetapannya, bisa berdampak buruk pada citra dan kredibilitas KPU. Di sisi lain, Pemerintah dan DPR juga bisa dinilai mengintervensi kemandirian penyelenggara Pemilu jika pembahasan dibiarkan berlarut-larut.

Titi meyakini tanggal 14 Februari yang diusulkan KPU telah diputuskan melalui simulasi yang matang. Hal itu agar tidak terlalu membebani penyelenggara pemilu.

“Apalagi pilihan 14 Februari sudah pasti diputuskan melalui simulasi dan perhitungan teknis yang matang agar tidak terlalu membebani petugas pemilu serta mengakibatkan tumpukan beban terlalu besar akibat penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilangsungkan pada tahun yang sama,” sebutnya.

Tahapan Pemilu Disiapkan Lebih Awal

Telah disetujuinya tanggal Pemilu, Titi menilai KPU bisa mempersiapkan tahapan pemilu lebih awal. Sehingga bisa mengantisipasi berbagai kekurangan.

“Dengan demikian setelah hari pemungutan suara sudah pasti, tahapan pemilupun sudah mulai bisa dipersiapkan lebih awal sehingga bisa mengantisipasi berbagai kekurangan, tantangan, dan hambatan yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Titi.

Selanjutnya, dia menyebut KPU akan menerbitkan Keputusan KPU mengenai tanggal pencoblosan ini. Titi juga berharap agar Pemerintah dan DPR memastikan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu2024.

“Setelah ketok palu hari pemungutan suara, KPU perlu segera menerbitkan Keputusan KPU tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu 2024, serta menetapkan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Setelah terbit dua aturan itu maka persiapan tahapan Pemilu segara bisa dlakukan. Tentu Pemerintah dan DPR juga harus memastikan ketersediaan anggaran dan fasilitasi lain yang diperlukan KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu,” sebut dia.

DPR-Pemerintah-KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

DPR melalui Komisi II menyepakati jadwal pemilu 14 Februari 2024. Tanggal itu juga telah disepakati oleh pemerintah dan KPU.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hadir dalam rapat Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Doli membaca keputusan rapat.

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Pemilu 14 Februari 2024, Perludem: Akhiri Narasi Presiden 3 Periode”, https://news.detik.com/berita/d-5912977/pemilu-14-februari-2024-perludem-akhiri-narasi-presiden-3-periode.