• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati durasi 75 hari sebagai masa kampanye Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut ada hal yang perlu diperhatikan KPU terkait durasi kampanye yang pendek.

Menurutnya KPU wajib dapat memfasilitasi pemilih yang berkenaan dengan informasi peserta pemilu.

“Kalau menurut saya yang dipertimbangkan perlu beberapa hal, pertama ketika masa kampanyenya pendek, maka KPU harus bisa memfasilitasi pemilih soal informasi mengenai peserta pemilu,” kata Khoirunnisa kepada Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).

Pasalnya masa kampanye umumnya digunakan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pemilihan seperti soal siapa dan apa latar belakang calon kepada pemilih.

Sehingga dengan masa kampanye yang singkat, akses informasi mengenai peserta pemilu harus dibuka seluas – luasnya oleh KPU.

“Biasanya di masa kampanye digunakan pemilih untuk mempelajari siapa/apa latar belakang peserta pemilu. Maka akses informasi tersebut harus dibuka seluas-luasnya. Sehingga pemilih bisa memanfaatkan waktu yang 75 hari tersebut,” ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kampanye Pemilu Cuma 75 Hari, Perludem: KPU Wajib Buka Informasi Calon Seluas-Luasnya”, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/07/kampanye-pemilu-cuma-75-hari-perludem-kpu-wajib-buka-informasi-calon-seluas-luasnya.