• Post author:
  • Post category:Peraturan KPU
  • Reading time:2 mins read

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri yang meliputi tata kerja, persyaratan, pembentukan, pemberhentian dan penggantian Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, Petugas Ketertiban, serta Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Download Attachments