• Post author:
  • Post category:Buku
  • Reading time:1 mins read

Penerapan ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) pemilu DPR untuk menyeleksi partai politik masuk ke DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, melanggar konstitusi sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sebab, penerapan ambang batas seperti itu jelas-jelas menghilangkan keaslian suara pemilih.

Berdasarkan simulasi hasil Pemilu 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, ambang batas pemilu DPR 2,5% suara nasional sudah optimal. Jika dinaikkan tidak berpengaruh terhadap penyederhanaan sistem kepartaian di parlemen, tetapi hanya menambah suara suara terbuang. Penambahan suara terbuang membuat hasil pemilu semakin tidak proporsional. Padahal Pasal 22E ayat (3) menegaskan penggunaan sistem pemilu proporsional.