• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memberikan keterangannya sebagai salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU DKI Jakarta hari ini.

Titi menyatakan jika saat ini KPU DKI itu sudah tepat mengeluarkan surat keputusan (SK) 49 tahun 2016. Menurut Titi, surat keputusan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Keputusan KPUD DKI Nomor 49 Tahun 2016 merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 juga berbagai peraturan KPU yang memberikan kewenangan kepada KPU DKI untuk mengatur putaran kedua,” kata Titi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).

Titi mengatakan jika pada putaran kedua tidak secara spesifik diatur disebutkan bagaimana skema teknis tahapannya di dalam UU maupun Peraturan KPU. Tapi, PKPU memberikan kewenangan itu.

“Kita bisa temukan perintah tersebut di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2016 maupun PKPU Nomor 6 Tahun 2016. KPU DKI memang sudah sepatutnya membuat aturan tersebut,” kata Titi.

Menurut Titi, jika KPU DKI tidak membuat keputusan tersebut, KPU DKI memaknai secara tidak tepat aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam aturan yang lebih tinggi. Menurut Titi, kita harus lihat dimensi yang lebih luas di dalam proses pembuatan aturan ini.

“Dalam konteks hukum dia sudah tepat, dia sudah memenuhi mandat UU agar paslon melakukan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik,” kata Titi.

Jadi, kalau mereka memotong mata rantai kampanye hanya berupa debat pada putaran kedua, ini bertentangan dengan UU ataupun PKPU. KPU DKI buat PKPU Nomor 49 bukan tiba-tiba, tapi ada asal muasal wewenang yang menjadi kaitan hukum.

“Kalau misalkan mereka melampaui kewenangan, mereka bisa dievaluasi, dan proses sekarang kan untuk menguji itu. Tapi, saya meyakini apa yang dilakukan KPUD itu sudah tepat,” kata Titi.

Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1190053/171/keluarkan-sk-49-perludem-nilai-langkah-kpu-dki-sudah-tepat-1490012125