• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) menilai usulan pelatihan saksi oleh negara telah melanggar ketentuan dan aturan.

Pasalnya, pelatihan saksi disepakati dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sedianya merupakan penyelenggara pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, tugas penyelenggara pemilu ialah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.

“Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagian fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu,” ujar Titi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2017).

Titi menambahkan, usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membebani anggaran negara.

Ia memprediksi anggaran yang dibutuhkan sangat besar karena dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah di tingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Titi melanjutkan, usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu.

Ia menilai dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu.

“Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara, dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis,” tutur Titi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat dana saksi partai politik dalam pemilu tak dibiayai negara. Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (8/7/2017).

“Sudah disepakati bahwa saksi parpol tidak dibiayai negara,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Namun, untuk keseragaman fungsi tugas, saksi-saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu atau pihak lain yang memahami sistem kepemiluan.

Opsi tersebut dilontarkan oleh Yandri dalam rapat Pansus sebagai jalan tengah soal dana saksi parpol. Usulan tersebut menjadi keputusan karena telah disepakati juga oleh pemerintah.

“Kami akan memperkuat tugas pengawasan di TPS oleh Bawaslu satu orang. Akan kami kasih tugas dan kewajibannya,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/06/09/18581811/perludem.sebut.melatih.saksi.tugas.parpol.bukan.kpu.dan.bawaslu