• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

KPU harus mengkonkretkan norma yang masih umum

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur partai politik peserta pemilu 2014 langsung melenggang sebagai peserta Pemilu 2019.

Aturan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a Rancangan peraturan KPU (RPKPU) ini menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dianggap terburu-buru karena Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu tidak bisa otomatis menjadi landasan.

“Memang ada Pasal 173 ayat 2 itu tidak diverifikasi ulang, tapi untuk menyatakan partai-partai yang sudah memenuhi syarat verifikasi sebagaimana ayat 2, kan KPU harus mengkonkretkan norma yang masih umum itu,” ucap Titi saat menjadi peserta uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).

Norma yang perlu dikonkretkan oleh KPU, kata Titi, terkait syarat kepengurusan dan keanggotaan yang diatur 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota serta 50 persen kecamatan.

Menurut dia harus dijelaskan berapa jumlah provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan yang harus dipenuhi oleh partai politik. “Harus diterjemahkan yang dimaksud 100% provinsi itu berapa provinsi, 75% kabupaten/kota itu berapa kabupaten/kota diberapa provinsi, 50% Kecamatan itu berapa jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota,” papar Titi.

Hal lain yang membuat aturan ini dianggap buru-buru menurut Titi adalah kebutuhan KPU menghitung syarat dukungan seribu atau seperseribu partai politik di setiap kabupaten/kota yang didasarkan pada Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang baru diterima dari Kemendagri pada 3 September.

“Bagaimana mungkin KPU didalam rancangan PKPU Pasal 6 ayat 2 ini, langsung meloloskan sementara jumlah penduduk agregat kependudukan kecamatan baru akan diminta ke pemerintah ditetapkan 3 September,” kata Titi.

Sebelumnya dalam uji publik rancangan PKPU verifikasi partai politik, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan partai politik peserta pemilu terdiri atas dua macam,  partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta 2014, dan partai politik yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1230629/12/tak-akan-verifikasi-parpol-lama-kpu-dinilai-terburu-buru-1502790589