• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Peneliti Hukum Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) ada sistem baru yang dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Fadli, sapaannya, ada tiga poin terbaru yang dikabulkan oleh MK terkait persoalan pemilu 17 April 2019.

“Ada tiga yang dikabulkan MK, itu Perludem termasuk salah satu yang menguji putusan tersebut,” kata Fadli, di ruang Teratai, Lantai 2 Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Kemarin (9/4/2019).

Berikut adalah tiga poin yang Fadli sebut telah dikabulkan oleh MK, yakni;

1. Batasan waktu penghitungan suara

Yang sebelumnya batasan waktu penghitungan ini harus selesai sampai pukul 24.00 WIB di hari pemungutan suara, atau 17 April 2019.

Hal di atas sudah dibatalkan dan telah diubah menjadi 12 jam sampai pukul 12.00 WIB esok harinya, atau 18 April 2019.

“Dengan pra-syarat, proses penghitungannya tak boleh berhenti,” ujar Fadli.

“Jadi harus dilakukan. Kalau kemudian belum selesai di hari yang sama, boleh dilanjutkan maksimal sampai jam 12 siang keesokan harinya, setelah hari pemungutan suara,” lanjutnya.

2. Pindah lokasi untuk mencoblos pileg dan pilpres

Bagi pemilih yang sedang berada di rumah sakit dan di dalam buih, MK memberikan waktu 7 hari sebelum 17 April 2019 untuk mengurus pemindahan lokasi mencoblos.

“Yang waktunya di Undang-Undang itu diatur 30 hari sebelum hari pemungutan suara, pengurusannya MK memberikan batasan waktu sampai 7 hari sebelum hari pemilu,” jelas Fadli.

“Dengan pra-syarat tadi itu, bagi pemilih yang sedang sakit atau berada dikeadaan luar kuasanya, menjalani pidana dan yang sedang ada pelaksaan tugas di luar kota,” lanjutnya.

3. Pemilih boleh menunjukkan suket yang menerangkan kalau sudah melakukan perekaman KTP-el

Jika sebelumnya pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk mendaftar pencoblosan pemilu, maka MK sudah meng-upgrade prosesnya.

Sekarang, jika pemilih kehilangan KTP-el, maka bisa menunjukkan surat keterangan (suket) yang menerangkan kalau sudah melakukan perekaman KTP-el.

“Kalau memang pemilih tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi sudah melakukan perekaman dan tentu mereka sudah punya suket, itu boleh menjadi pemilih khusus yang datang ke TPS mulai pukul 12.00-13.00 WIB itu,” jelas Fadli.

Diketahui sebelumnya, yang pertama dihitung ini adalah surat suara pilpres terlebih dulu.

Kedua, yang dihitung adalah surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Ketiga, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Baru yang terakhir adalah surat suara DPRD kabupaten kota,” pungkas Fadli yang memakai jam di tangan kanan.

 

Sumber: http://jakarta.tribunnews.com/2019/04/10/perludem-beberkan-3-poin-baru-yang-dikabulkan-mk-terkait-persoalan-pemilu