Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang tata cara pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
- Post author:Perludem
- Post published:Oktober 23, 2023
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:1 mins read