• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta, Gatra.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam memutuskan uji materi pasal 222 dan pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Kamis 11 Januari 2017 lalu, MK menolak uji materi pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Para pemohon meminta MK agar ambang batas ditiadakan atau 0%. Jika ambang batas pencalonan presisen 0% baik partai lama maupun partai baru bisa mencalonkan calonnya.

Namun dengan putusan tersebut, maka pada Pemilu Serentak 2019 partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Pada hari yang sama, MK juga mengabulkan gugatan uji materi pasal 173 ayat (1) dan (2),  sehingga semua partai politik baik partai batu maupun partai peserta Pemilu 2014 wajib diverifikasi untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan dalan putusan mengenai presidential threshold, MK mendalilkan bahwa putusan ambang batas pencalonan presiden itu bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai.

Berita lainnya: High Cost Politik, Ihwal Kepala Daerah Melakukan Korupsi

“Logika ini tumpang-tindih. Bagaimana mungkin presidensialisme dan penyederhanaan bisa dilakukan kalau sumber suara dan juga kursi yang menjadi basis penentuan ambang batas. Apalagi rujukannya Pemilu 2014. Padahal kita berbicara kekuatan politik kekinian,” kata Titi saat ditemui Gatra.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Sementara di dalam putusan terkait kewajiban verifikasi faktual semua parpol, MK mengatakan parpol adalah badan hukum yang dinamis. Jika parpol adalah badan hukum yang dinamis maka akan sangat mungkin kekuatan parpol di pemilu sebelumnya lebih lemah daripada kekuatan parpol pada saat Pilpres berlangsung.

“Jadi kami merasa MK sudah gagal melindungi hak konstitusional warga negara dalam proses pemilihan presiden. MK tidak secara utuh mampu melihat dan menggunakan konstitusi dalam menguji pasal yang kami mohonkan di MK,”  kata Titi lagi.

Terkait wajib verifikasi bagi semua parpol, menurut Titi adalah konsekuensi logis dari persyaratan yang dibuat oleh pembuat undang-undang. Sehingga wajib dipenuhi parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Sehingga apa yang diputuskan MK sudah tepat.

“Kami setuju dengan alasan MK bahwa harus ada perlakuan adil antara partai lama dan partai baru. Adil adalah azaz pemilu. Sayangnya jika bicara pendekatan keadilan, MK mengabaikannya dalam putusan mengenai ambang batas. Jadi menurut kami ini tidak konsisten,” tutupnya.

Sumber: https://www.gatra.com/politik-1/pemilu-1/303273-perludem-nilai-mk-tidak-konsisten-putuskan-dua-pasal-uu-pemilu